PEMBINAAN KORBAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA) DI SULAWESI UTARA
Abstract
Kini lalu lintas perdagangan narkoba dunia menjadikan Indonesia sebagai bagian dari jalur perdagangan narkoba internasional dengan melalui dua jalur utama yang dikenal dengan Segitiga Emas (Golden Triangle) yang meliputi kawasan Myanmar-Thailand-Laos dan Bulan Sabit Emas (Golden Cresecnt) yakni, Iran-Pakistan-Afganistan. Dan perdagangan ilegal yang terjadi di Indonesia, diyakini mengincar pasar generasi muda. Anak sebagai bagian generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, sehingga diperlukan upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak agar anak terhindar dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), sebab penyalahgunaannya yang dilakukan anak merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum. Di samping itu pada perkembangannya menuju ke alam kedewasaan memasuki masa remaja yang sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan yang ada di sekitarnya. Pada masa remaja seorang anak dalam suasana atau keadaan peka karena kehidupan emosionalnya yang sering berganti-ganti, rasa ingin tahu yang lebih dalam lagi terhadap sesuatu yang baru kadang kala membawa mereka kepada hal-hal yang bersifat negatif. Para remaja pada usia ini merupakan masa peralihan dari kanak-kanak menuju kedewasaan masih memiliki kemampuan yang sangat rendah untuk menolak ajakan negatif dari temannya, sehingga mereka kurang mampu menghindari ajakan tersebut apalagi keinginan akan mencoba hal-hal yang baru. Remaja berada dalam tahap pencarian identitas sehingga keingintahuan mereka sangat tinggi apalagi iming-iming dari teman mereka bahwa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) itu nikmat dan menjadi lambing sebagai anak gaul ditambah lagi dengan lingkungan pergaulan di kalangan anak remaja yang cenderung tidak baik. Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) seringkali hanya sebatas bagaimana pencegahan, pemberantasan pengedar dan penangkapan para pengguna.  Adapun yang menjadi tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ilmu hukum terhadap korban pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) dalam ruang lingkup keluarga dan Pemerintah di Sulawesi Utara.
Kata kunci:Â Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif