KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PEMILIK WEBSITE DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KRIMINALISASI CYBERCRIME DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya kajan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis terhadap perlindungan website dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kriminalisasi cybercrime di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa perlindungan pemilik website dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kriminalisasi cybercrime di Indonesia secara yuridis sudah dilindungi oleh hukum akan tetapi belum begitu tegas diatur oleh salah satu perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang kriminalisasi cybercrime ini. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab semakin maraknya kriminalisasi cybercrime yang sangat merugikan pemilik website.
Kata kunci: cybercrime