PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Jusuf Octafianus Sumampouw

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi dari pemeriksaan tindak pidana ringan dan keberadaan acara pemeriksaan tindak pidana ringan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana masih relevan di masa sekarang dan masa mendatang. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, maka dapat disimpulkan:  1. Substansi  dari Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah sebagai acara pemeriksaan untuk kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp7.500,-, termasuk di dalamnya juga kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven).  2. Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan masih relevan dengan keadaan sekarang ini maupun di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kata kunci: Pemeriksaan, tindak pidana ringan.

Downloads

Published

2013-08-16

Issue

Section

Articles