TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM BENTUK GRATIFIKASI SEKSUAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana gratifikasi seksual kedepan dan bagaimana pembalikan beban pembuktian dalam peradilan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Namun gratifikasi seksual belum termasuk dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi maka perlu perumusan secara tersendiri tentang gratifikasi seksual. 2.Pembalikan Beban Pembuktian Gratifikasi Seksual tentunya akan menggunakan Pembalikan Beban Pembuktian menurut pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. Bahwa yang nilainya Rp 10.000.000,- atau lebih dibuktikan oleh penerima gratifikasi dan yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,- dilakukan oleh penuntut umum.
Kata kunci: Gratifikasi, Seksual.