HAK TERDAKWA MELAKUKAN UPAYA HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Abstract
Upaya hukum merupakan hak yang penting bagi terdakwa dalam pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah, sekaligus untuk memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa hukum di Negara kita adalah benar. Prosedur upaya hukum di Negara kita bisa dikatakan sudah sempurna, namun belum diterapkan sebagaimana mestinya atau penerapannya masih kurang maksimal. Dalam hal ini yang seringkali dirugikan adalah pihak terdakwa karena kelalaian dan keteledoran penegak hukum dalam melakukan tugasnya. Banyaknya kewenangan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya membuat mereka menjadi sewenang-wenang dalam mengadili para terdakwa. Berbagai penyimpangan penegakan hukum serta peradilan sesat sudah banyak terjadi. Ini dikarenakan undang-undang dalam hal ini KUHAP seringkali dipandang sebelah mata oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu banyak terdakwa yang menjadi korban dalam penegakan hukum. Untuk itu skripsi ini dirampungkan agar kiranya dapat memberi pemahaman serta penjelasan kepada masyarakat, tentang hak mereka sebagai terdakwa khususnya hak tentang upaya hukum, sehingga dapat membantu bilamana terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan dalam penegakan hukum yang dapat menimbulkan adanya suatu ketidakpastian hukum.
Kata Kunci : Terdakwa, Upaya Hukum