PERLAKUAN YANG TAK MENYENANGKAN DALAM PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan “memakai perbuatan lain maupun perlakuan Yang Tak Menyenangkan†dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana delik dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dilihat dari aspek asas legalitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP yang memasukkan unsur “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan†merupakan unsur dengan istilah yang agak kabur dan amat subjektif penerapannya, sehingga telah bertentangan dengan asas legalitas, khususnya aspek lex certa, dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Unsur ini juga tidak ada dalam KUHP Belanda yang dijadikan pedoman di mana unsur ini hanya ada dalam KUHP Hindia Belanda (Indonesia). 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terhadap rumusan “Perbuatan lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan†dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu putusan ini telah menghilangkan kekuatan mengikat unsur tersebut; yang segi positifnya, yaitu: 1.) Secara teoretis memperkuat kedudukan ilmiah dari sistem hukum pidana di mana seharusnya tidak boleh ada pertentangan antara asas-asas dan norma-norma hukum di dalamnya, yaitu norma-norma dalam pasal-pasal KUHP tidak boleh bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil dalam Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas legalitas, khususnya dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, dan 2) Secara praktis telah lebih memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik lagi terhadap hak asasi manusia tersangka/terdakwa.
Kata kunci: Perlakuan, tak menyenangkan,  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana