PERAN ADVOKAT DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Authors

  • Amalia Sengkey

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran advokat dalam penyidikan perkara pidana berdasarkan KUHAP dan bagaimana peran advokat dalam pemeriksaan suatu perkara pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peran advokat dalam penyidikan tindak pidana adalah untuk memperjuangkan penegakan hak-hak asasi tersangka agar hak-hak tersebut terjamin dan terlindungi, dengan mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan oleh penyidik. Dan dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara advokat dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam penyidikan suatu perkara pidana advokat mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif. 2. Peran advokat dalam pemeriksaan perkara pidana berdasarkan Undang-undang Advokat adalah sangat penting dengan memberikan jasa hukum terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana dari tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-hak fundamentalnya di depan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kata kunci: Peran Advokat, Penyidikan, Perkara Pidana.

Author Biography

Amalia Sengkey

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-01

Issue

Section

Articles