PENERAPAN TINDAK PIDANA PASAL 294 AYAT (2) KE 1 KUHP DALAM PRAKTIK PENGADILAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1240 K/PID/2016)

Authors

  • Kawahe Dave Richard

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahan atau orang yang penjagaannya dipercayakan kepadanya menurut Pasal 294 ayat (2) ke 2 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240 K/Pid/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahan atau orang penjagaannya dipercayakan kepadanya menurut Pasal 294 ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu: 1) pelaku adalah seorang pejabat (ambtenaar); 2) yang melakukan perbuatan cabul, tidak menjadi soal apakah dilakukan dengan paksaan ataupun tanpa paksaan; 3) terhadap bawahannya atau orang yang penjagaannya dipercayakan kepadanya, tidak menjadi soal apakah oran tersebut belum dewasa atau telah dewasa. 2. Praktik penerapan tindak pidana Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240 K/Pid/2016, tanggal 22 Desember 2016, yaitu perbuatan seorang laki-laki PNS sebagai kepala kantor yang secara memaksa memeluk dan mencium seorang perempuan PNS yang menjadi bawahannya di kantornya, telah melakukan tindak pidana “Pegawai Negeri Melakukan Perbuatan Cabul Dengan Orang Yang Karena Jabatannya Adalah Bawahannya, Atau Dengan Orang Yang Penjagaannya Dipercayakan Atau Diserahkan Kepadanya†sebagaimana yang diatur dalam Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP.

Kata kunci: Tindak Pidana, Menyembunyikan Orang, Menghindarkannya dari Penyidikan, Penahanan.

Author Biography

Kawahe Dave Richard

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-15

Issue

Section

Articles