KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG MENURUT PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria perbuatan disebut sebagai suatu kelalaian (culpa) dalam Hukum Pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kelalaian yang mengakibatkan matinya orang menurut perundang – undangan yang berlaku, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Culpa atau kelalaian, dibagi atas 2 (dua) jenis yakni :Kesalahan kasar, grove schuld atau culpa lata; dan Kesalahan ringan, lichte schuld atau culpa levis. Dalam Yurisprudensi di Negeri Belanda, yang dipakai sebagai ukuran  dalam menentukan apakah seseorang itu dapat dipidana sedangkan kategori perbuatannya adalah kelalaian bahwa :“een min of meer grove of aanmerkelijke onvoorzichtigheid onachtzaamheid of nalatigheidâ€Â (sifat kurang hati-hati yang agak kasar dan nyata, kurang perhatian atau ada kelalaian). Unsur-unsur yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain untuk membentuk culpa  (kealpaan/kelalaian) adalah : pembuat dapat menduga (voorzienbaarheid) akan akibat; dan pembuat tidak berhati-hati (onvoorzichtigheid). 2. Bahwa pertanggungjawaban pidana dari pelaku kelalaian yang mengakibatkan matinya orang menurut Pasal 359 KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahunâ€. Karena mati orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik Culpa). Selain Pasal 359 KUHP, dalam hal kelalaian seseorang mengakibatkan kebakaran atau banjir, dapat dilakukan penuntutan berdasarkan Pasal 188 KUHP , diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Kata kunci: kelalaian;