ASPEK HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut instrumen hukum internasional dan bagaimana implementasi konvensi pbb menentang korupsi dalam perundang-undangan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berlakunya Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, merupakan Instrument Hukum Internasional yang menjadi dasar hukum kerjasama internasional pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah, membuka peluang bagi negara-negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi. UNCAC mempunyai tujuan yang sangat ampuh untuk mencegah, memajukan dan mengambil langkah-langkah tegas dalam mencegah dan melawan korupsi secara efektif. 2. Implementasi Konvensi PBB Menentang Korupsi Dalam Perundang-undangan Nasional Pasal 1 ayat (1) UU No 7 Tahun 2006 menyatakan mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003. Terkait dengan tindakan implementasi, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 30 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK (Komisi Pembera ntasan Korupsi) yang disahkan melalui Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang yang mana disebutkan dalam pasal 14 UNCAC mengenai tindakan-tindakan untuk mencegah pencucian uang.
Kata kunci: Aspek Hukum, Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Internasional