KAJIAN HUKUM TERHADAP PERBEDAAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara alat bukti dan barang bukti dan bagaimana pengaturan pembuktian berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan KUHAP mengatur perihal alat bukti dan barang bukti, tetapi tidak diberikan rincian dan penjelasannya lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan alat bukti dan barang bukti. Barang bukti bukanlah alat bukti, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. 2. Penetapan alat bukti demonstrative dalam proses pembuktian di sidang pengadiilan lebih banyak dilakukan dengan melibatkan para saksi ahli yaitu berdasarkan pada alat bukti berupa keterangan ahli. Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai bukti bersalah dan terbukti bersalahnya terdakwa. Barang bukti yang sah adalah barang bukti yang diperoleh dan memiliki kriteria sebagai barang bukti guna mendukung alat bukti.
Kata kunci : Kajian Hukum, Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti, Hukum Acara Pidana