PENGENAAN WAKTU DALUARSA PENUNTUTAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI KUHP DAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan daluwarsa dalam penuntutan tindak pidana dalam kasus tindak korupsi di tinjau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana Penerapan daluwarsa dalam penuntutan menurut Hukum Pidana Indonesia dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Daluwarsa adalah lampau waktu untuk menuntut suatu tindak pidana. Begitu suatu tenggang waktu menurut undang – undang berlaku (Pasal 78 KUHP dan aturan lain diluar KUHP), maka daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku, baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu daluwarsa berada dalam stadium, bahwa alat penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum.  bagi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun. Delapan belas tahun, bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan, usianya belum delapan belas tahun, masing – masing tenggang waktu untuk daluwarsa diatas, dikurangi menjadi sepertiga. 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak mutlak secara kasuistis dapat disesuaikan dengan delik yang disangkakan. Disamping kelengkapan formil dan materil yang perlu diperhatikan juga adalah ketentuan pasal 76 ayat 1 KUHP, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dituntut dua kali (nebis in idem) dan pasal 78 ayat 1 KUHP karena perbuatan tersebut telah daluarsa, atau pasal 83 KUHP jika tersangka atau terdakwa telah meninggal dunia.
Kata kunci: daluarsa; korupsi;