PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKSANAAN PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan anak, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penyelenggaraan peradilan pidana anak di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak untuk melaksanakan hak-haknya terutama agar anak dapat tumbuh dan berkembang baik fisik, mental dan sosial. Penyelenggaraan peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi, yakni mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak pelaku tindak pidana. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dalam pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak diberikan dalam bentuk pembinaan atau bimbingan. Karena pembinaan atau bimbingan merupakan sarana yang mendukung keberhasilan negara menjadikan anak didik pemasyarakatan menjadi anggota masyarakat yang baik, melalui pembinaan pribadi untuk membangkitkan rasa harga diri dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang tentram dan sejahtera dalam masyarakat.
Kata kunci: anak; lembaga pemasyarakatan;