KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA BERDASARKAN PASAL 189 KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan pembuktian dalam pemeriksaan suatu perkara pidana dan bagaimana kekuatan alat bukti keterangan terdakwa dalam pembuktian perkara pidana berdasarkan Pasal 189 KUHAP, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peranan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah dalam pemeriksaan suatu perkara pidana adalah sangat penting terutama dalam pemeriksaan di sidang peradilan bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk meyakinkan hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang sah agar dapat menyatakan terdakwa bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Sebaliknya bagi penuntut umum berdasarkan alat bukti yang ada dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah sesuai surat dakwaan. Dan bagi hakim berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan baik oleh terdakwa atau penasehat hukumnya dan penuntut umum dapat membuat keputusannya. 2. Kekuatan alat bukti keterangan terdakwa berdasarkan Pasal 189 KUHAP hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Dengan kata lain keterangan terdakwa apabila tidak disertai dengan alat bukti yang lain tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Kata kunci: keterangan terdakwa; alat bukti;