PENERAPAN SYARAT SUBJEKTIF SEBAGAI DASAR PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA OLEH PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 21 KUHAP
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan syarat subjektif sebagai dasar penahanan terhadap tersangka oleh penyidik dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tersangka dalam pemeriksaan suatu perkara pidana berdasarkan KUHAP di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan syarat subjektif sebagai dasar penahanan terhadap tersangka oleh penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana hanya bersifat memperkuat syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 2. Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam pemeriksaan suatu perkara pidana telah diatur secara tegas dalam KUHAP yakni dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 dalam bentuk hak-hak tersangka seperti hak untuk memberikan keterangan secara bebas, hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, hak untuk mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan padanya dan hak untuk segera diperiksa dan diadili di sidang pengadilan yang terbuka.
Kata kunci: penahanan; syarat subjektif;