PERTANGGUNGJAWABAN POLISI ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKANNYA MENURUT HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana polisi yang melakukan tindak pidana menurut Hukum Pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana polisi yang melakukan tindak pidana menurut peraturan yang mengatur tentang Kepolisian yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa pertanggungjawaban polisi yang melakukan tindak pidana, maka apabila unsur-unsur tentang pertanggungjawaban yuridis terpenuhi yaitu polisi tersebut mempunyai kemampuan fisik dan moral yang baik pada saat melakukan tindak pidana maka polisi tersebut dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya menurut KUHP sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukannya. 2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh polisi harus dibuktikan pelanggaran pidananya dalam proses peradilan pidana sampai dengan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sesudah itu maka sesuai PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indronesia, polisi yang melakukan tindak pidana akan dijatuhkan sanksi disiplin.
Kata kunci: polisi; pertanggungjawaban polisi;