SANKSI PIDANA TERGANGGUNNYA FUNGSI JALAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bagaimana sanksi pidana mengakibatkan terganggunnya fungsi jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yaitu dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan, pengawasan jalan. Melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan. Melakukan kegiatan pengusahaan suatu ruas jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri. Selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol. 2. Sanksi pidana terhadap kegiatan yang dilakukan dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi, penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan, mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri, dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika dilakukan karena kelalaian diberlakukan pidana kurungan dan pidana denda. Apabila dilakukan oleh badan usaha, baik karena kesengajaan maupun kelalalaian pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan berupa pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
Kata kunci:Â Sanksi Pidana, Terganggunnya Fungsi Jalan.