SANKSI PIDANA BAGI BADAN HUKUM ATAU BADAN USAHA AKIBAT DENGAN SENGAJA ATAU KELALAIAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KONSERVASI TANAH DAN AIR
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perbuatan dengan sengaja atau kelalaian melakukan tindak pidana konservasi tanah dan air dan bagaimanakah sanksi pidana bagi badan hukum atau badan usaha akibat dengan sengaja atau kelalaian melakukan tindak pidana konservasi tanah dan air, di manadengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk perbuatan dengan sengaja atau kelalaian melakukan tindak pidana konservasi tanah dan air seperti melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung kawasan budi daya yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima dan bencana Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan. Melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya. 2. Sanksi pidana bagi badan hukum atau badan usaha akibat dengan sengaja atau kelalaian melakukan tindak pidana konservasi tanah dan air. Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan hukum atau badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk pidana atau orang yang bertindak kegiatan daiam tindak pidana.
Kata kunci: badan hukum;Â korservasi tanah dan air;