DELIK PENCEMARAN DAN PENCEMARAN TERTULIS TERHADAP ORANG YANG SUDAH MATI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Authors
Dinas A. Pangemanan
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencemaran dan pencemaran tertulis terhadap orang sudah mati dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP dan bagaimana persyaratan untuk penuntutan terhadap tindak pidana dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana pencemaran dan pencemaran tertulis terhadap orang sudah mati dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP, yaitu Pasal 320 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan khusus terhadap Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang merupakan ketentuan umum, yaitu Pasal 320 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan khusus yang memiliki semua unsur tindak pidana Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) ditambah suatu unsur yang lain, yaitu unsur “terhadap seseorang yang sudah matiâ€. Unsur “terhadap seseorang yang sudah mati†menyebabkan Pasal 320 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan khusus terhaap ketentuan umum dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, di mana unsur ini menjadi alasan peringan pidana, yaitu jika ancaman pidana maksimum Pasal 310 ayat (1) penjara 9 bulan atau denda Rp4.500,- dan Pasal 310 ayat (2) penjara 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4.500,-, maka pidana maksimum Pasal 320 ayat (1) yaitu penjara 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4.500,-. 2. Persyaratan untuk penuntutan terhadap tindak pidana dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP, yaitu menurut Pasal 320 ayat (2) KUHP penuntutan hanya dapat dilakukan kalau ada pengaduan dari salah seorang: a. orang tua (garis lurus ke atas derajat kesatu) dan kakek nenek (garis lurus ke atas derajat kedua) dari yang mati; b. anak (garis lurus ke bawah derajat kesatu) dan cucu (garis lurus ke bawah derajat kedua) dari yang mati; c. kakak atau adik (keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat kedua) dari yang mati; d. mertua (keluarga semenda garis lurus derajat kesatu) dan orang tua dari mertua (keluarga semenda garis lurus derajat kedua) dari yang mati; e. kakak dan adik dari suami/isteri (keluarga semenda dalam garis menyimpang derajat kedua) dari yang mati; g. suami/isteri dari yang mati.Kata kunci: pencemaran; orang yang sudah mati;