TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI LIHAT DARI SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap perkawinan anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa akibat hukum dan upaya pencegahan terhadap perkawinan anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Undang-undang negara kita telah menagatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental. Banyak dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya perkawinan usia dini antara lain masalah terhadap kesehatan reproduksi perempuan, seringkali membahayakan terhadap keselamatan ibu dan bayi, menimbulkan problema sosial, bahakan akibat hukum lainnya. 2. Akibat hukum terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang perkawinan tidak tampak jelas, karena apabila perkawinan di baawah umur sodah memperoleh dispensasi, maka pelanggaran terhadap ketentuan suatu perkawinan tidak ada lagi, tetapi akan muncul akibat yuridis lain yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perkawinan, Anak Di Bawah Umur.