PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE PADA TERPIDANA ANAK
Authors
Kevinly Goni
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaiamana penerapan prinsip restorative justice pada terpidana anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Proses peradilan terhadap anak adalah sebagai berikut: Sidang dilaksanakan dengan cara tertutup dan pembacaan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum; Penyidik, penuntut umum, hakim dan penasihat hukum dalam melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum tidak menggunakan pakaian dinas atau bertoga; Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, kecuali dalam hal ditentukan lain; Hakim yang mengadili anak adalah hakim khusus diutamakan hakim wanita yang memiliki pengetahuan masalah kejiwaan anak; Sidang diadakan pada hari khusus; Selama dalam persidangan, anak harus didampingi orang tua; Tidak boleh diliput oleh wartawan; Sebelum dibacakan tuntutan jaksa dan putusan hakim, harus terlebih dahulu dibacakan laporan petugas sosial yang ditugaskan oleh pengadilan untuk meneliti perilaku dan kondisi anak tersebut. 2. Penerapan prinsip restorative justice pada terpidana anak atau anak pelaku tindak pidana sangatlah diperlukan untuk perbaikan atau penggantian kerugian yang diderita oleh korban, pengakuan pelaku terhadap luka yang diderita oleh masyarakat akibat tindakannya, konsiliasi dan rekonsiliasi pelaku, korban dan masyarakat. Karena tujuan dari restorasi keadilan adalah merestorasi kesejahteraan masyarakat, memperbaiki manusia sebagai anggota masyarakat dengan cara menghadapkan anak sebagai pelaku berupa pertanggungjawaban kepada korban atas tindakannya.Kata kunci: restorative justice; anak;