SANKSI PIDANA DALAM TRANSAKSI PERPINDAHAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dnegan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana dan bagaimana sanksi pidana dalam penyelenggaraan transfer dana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana, yaitu  melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin termasuk Badan usaha bukan Bank dari Bank Indonesia dan secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana. 2. Pemberlakuan sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana, tergantung dari jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan Jenis tindak pidana tertentu apabila dilakukan oleh korporasi maka pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga). Di samping pidana pokok, juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Kata kunci: Sanksi Pidana, Transaksi Perpindahan Dana.