PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK DALAM PROSES PERKARA PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan d8ilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perkara pidana anak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana perlindungan khusus terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses perkara pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses perkara pidana anak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan melalui tiga tahapan, yakni tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka sidang. Penyidikan perkara anak dilakukan oleh penyidik yang telah berpengalaman sebagai penyidik, memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak. Penuntutan perkara anak dilakukan oleh penuntut umum yang berpengalaman dan memahami masalah anak. Pemeriksaan di muka sidang, anak disidangkan dalam ruang sidang khusus. 2. Perlindungan khusus terhadap anak pelaku tindak pidana dilakukan sejak proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka sidang sampai pada penjatuhan pidana. Dalam penyidikan dan penuntutan, penyidik dan penuntut umum wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat. Dalam pemeriksaan di muka sidang anak, hakim tidak memakai toga, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum tidak memakai pakaian dinas. Penjatuhan pidana terhadap anak tanpa pemberatan.
Kata kunci: Perlindungan khusus, anak, proses perkara, pidana anak