PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu bagi setiap orang yang tidak bersedia diminta keterangannya, termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan oleh mediator, konsiliator, arbiter atau majelis arbiter dan hakim untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang. Tidak bersedia melaksanakan kewajiban untuk dipanggil untuk menjadi saksi atau saksi ahli memenuhi panggilan dan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah. Konsiliator, Arbiter dan Hakim tindak melaksanakan kewajiban merahasiakan semua keterangan yang diminta. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap tindak pidana pelanggaran dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dikenakan terhadap setiap orang, Konsiliator, Arbiter dan Hakim apabila melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kata kunci: Pemberlakuan ketentuan pidana, penyelesaian Perselisihan, hubungan industrial.