PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah gratifikasi merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan bagaimana penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana gratifikasi menurut hukum pidana positif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Gratifikasi dianggap sebagai perbuatan yang dilarang karena gratifikasi diberikan karena ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dengan pejabat yang menerima. Gratifikasi yang diterima oleh penerima gratifikasi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan mereka. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. 2. Penegakan hukum bagi penerima gratifikasi adalah sebagaimana yang ditentukan dalamPasal 12 B ayat (2) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kata kunci:Â Penegakan Hukum, Tindak Pidana Gratifikasi, Hukum Positif Indonesia