FUNGSI PSIKOLOGI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa fungsi dari psikologi hukum dalam proses hukum secara umum dan bagaimana fungsi psikologi hukum dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sebagai cabang dari ilmu hukum, psikologi hukum mempelajari perilaku atau sikap psikis/jiwa individu maupun kelompok. Psikologi hukum hadir dan memiliki fungsi dan bagiannya dalam berbagai proses hukum seperti dalam proses penyidikan, pengadilan maupun dalam Lembaga Permasyarakatan. Dalam proses penyidikan, membantu penyidik dalam melakukan penyidikan pada korban, saksi dan pelaku. Dalam pengadilan, adanya saksi ahli seperti psikolog dalam persidangan. Dalam Lembaga Permasyarakatan adanya asesmen dan intervensi psikologi pada narapidana. Memberi manfaat dan kemudahan dalam penuntasan tindak pidana hukum sesuai perspektif psikologi. 2. Psikologi hukum berkontribusi dalam penegakan hukum pidana dalam bentuk memberikan pengetahuan yang berguna dalam proses penegakan hukum. Digunakan untuk menjelaskan perilaku terdakwa maupun korban yang dapat digunakan dalam proses persidangan. Berperan juga dalam 4 tahapan penegakan hukum pidana di Indonesia dimulai dari pencegahan, penanganan, pemidanaan, dan pemenjaraan. Mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku maupun korban, serta sebanyak mungkin menghindari penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum.
Kata kunci: Fungsi psikologi hokum, penegakan hukum pidana, di indonesia