PENGATURAN HUKUM DALAM MEMPEROLEH IZIN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai perizinan lingkungan sebagai persyaratan dalam memperoleh izin usaha menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap izin lingkungan,yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum dalam memperoleh izin usaha menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan dan berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan. Izin usaha dan/atau kegiatan termasuk izin izin operasi dan izin konstruksi. Perubahan yang dimaksud antara lain, karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi, penambahan atau pengurangan kapasitas produksi, dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang berpindah tempat.Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. 2. Pemberlakuan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap izin lingkungan  Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi administratif sebagaimana tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Kata kunci: izin usaha; lingkungan hidup;