TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG DALAM PASAL 406 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 619 K/PID/2017)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana perusakan barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 619 K/Pid/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP merupakan perusakan barang biasa atau dalam bentuk pokok yang unsur-unsurnya: 1) Barang siapa; 2) Dengan sengaja; 3) Dan melawan hukum; 4)Â Menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;Â 5) Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain; di mana menurut Wirjono Prodjodikoro banyak kali kesulitan pasal perusakan barang yaitu dalam menentukan mana yang masih merupakan wanprestasi dalam bidang hukum perdata dan mana yang sudah merupakan delik perusakan barang. 2. Praktik penerapan tindak pidana perusakan barang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 619 K/Pid/2017, yaitu menurut Mahkamah Agung dalam peristiwa di mana seseorang telah melakukan take over (pengambilan alihan) suatu perusahaan dan kemudian menyebabkan tidak dapat dipakainya barang/mesin tertentu dalam perusahaan yang berada di luar perjanjian take over itu, maka perbuatan terdakwa tersebut semata-mata merupakan wanprestasi yang menjadi persoalan bidang hukum perdata dan bukan merupakan tindak pidana perusakan barang.
Kata kunci: Tindak pidana, perusakan barang,