PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP SAKSI DAN KORBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan tindak pidana saksi dan korban menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan bagaimanakah tindak pidana terhadap saksi dan korban menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyidikan tindak pidana terhadap sanksi dan korban dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana oleh Penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Khusus untuk korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap saksi dan korban maka penyidikan, dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. 2. Tindak pidana terhadap saksi dan korban yang memerlukan penyidikan oleh penyidik seperti: a. Perbuatan memaksakan kehendaknya dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh Perlindungan sehingga tidak dapat memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan dan akibat perbuatan tersebut menimbulkan luka berat atau kematian pada saksi dan/atau korban; b. Perbuatan yang menghalang-halangi secara melawan hukum sehingga saksi dan/atau korban tidak memperoleh Perlindungan atau bantuan; c, Perbuatan yang menyebabkan saksi dan/atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, d. Perbuatan yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan/atau korban karena memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan; e. Perbuatan secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/atau korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru.
Kata kunci: penyidikan; saksi dan korban;