PASAL 14 DAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA SEBAGAI DASAR PENUNTUTAN PERBUATAN MENYIARKAN KABAR BOHONG (HOAX)
Authors
Eldmer C. G. Lawan
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong dan bagaimana Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Indang Nomor 1 Tahun 1946 sebagai dasar penuntutan perbuatan menyiarkan kabar bohong, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Â 1. Pengaturan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong dapat mencakup perbuatan-perbuatan yang sekarang dikenal sebagai menyiarkan hoaks (kabar bohong) sekalipun dilakukan tidak melalui media elektronik. 2. Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga penuntutan dapat dilakukan dengan tidak memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan/pihak yang dirugikan.Kata kunci: kabar bohong; hoaks;