PASAL 14 DAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA SEBAGAI DASAR PENUNTUTAN PERBUATAN MENYIARKAN KABAR BOHONG (HOAX)

Authors

  • Eldmer C. G. Lawan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong dan bagaimana Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Indang Nomor 1 Tahun 1946 sebagai dasar penuntutan perbuatan menyiarkan kabar bohong, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Pengaturan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong dapat mencakup perbuatan-perbuatan yang sekarang dikenal sebagai menyiarkan hoaks (kabar bohong) sekalipun dilakukan tidak melalui media elektronik. 2. Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga penuntutan dapat dilakukan dengan tidak memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan/pihak yang dirugikan.Kata kunci: kabar bohong; hoaks;

Author Biography

Eldmer C. G. Lawan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-15

Issue

Section

Articles