TINDAK PIDANA MENGABAIKAN KEWAJIBAN MELAPORKAN ADANYA PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN KEJAHATAN TERTENTU MENURUT PASAL 164 KUHP

Authors

  • Rivander Tombokan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 164 KUHP tentang tindak pidana mengabaikan kewajiban melaporkan adanya permufakatan jahat dan bagaimana pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 164 KUHP. Dengan menggunkan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 164 KUHP tentang tindak pidana mengabaikan kewajiban melaporkan adanya permufakatan jahat yaitu di dalamnya terkandung norma perintah untuk bertindak berupa melaporkan/memberitahu kepada pejabat yang berwenang dalam hal mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu dari 9 (sembilan) macam kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 164 KUHP. Pasal ini hanya dapat diterapkan jika kejahatan itu jadi dilakukan. 2. Pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 164 KUHP yaitu jika dengan pemberitahuan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan bagi: 1. Diri sendiri; 2. Keluarga sedarah dalam garus lurus (orang tua, kakek nenek, anak, cucu, dan seterusnya), keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat kaedua atau ketiga (hubungan kakak beradik, hubungan paman/bibi dengan ponakan), keluarga semenda dalam garis lurus (hubungan menantu-mertua, hubungan menantu dengan orangtua dari mertua), dan keluarga semenda dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga (hubungan seseorang dengan kakak/adik dari suami/isteri, hubungan seseorang dengan paman/bibi dari suami/isterinya atau keponakan dari suami/isteri (derajat ketiga); 3. Suami/isterinya atau bekas suami/isterinya; atau 4. Orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.

Kata kunci: Tindak pidana, mengabaikan kewajiban, permufakatan jahat.

Author Biography

Rivander Tombokan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-15

Issue

Section

Articles