PENGATURAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Authors
Setyo Prayogo Damopolii
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia dan bagaimana pembatasan dalam memperoleh alat bukti elektronik menurut hukum acara pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia, yaitu sekalipun KUHAP, yaitu KUHAP belum mengenal alat bukti elektronik, sebagaimana terlihat dari alat-alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tetapi beberapa undang-undang di luar KUHAP yang memiliki ketentuan khusus acara pidana telah menerima alat bukti elektronik untuk pemeriksaan dan pembuktian tindak pidana yang diatur dalam masing-masing undang-undang yang bersangkutan. 2. Pembatasan dalam memperoleh alat bukti elektronik menurut hukum acara pidana di Indonesia menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 07/09/2016 yaitu ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah (unlawful legal evidence) maka bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.Kata kunci: Pengaturan Alat Bukti Elektronik,  Sistem Pembuktian, Hukum Acara Pidana