KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN ATAS ADANYA TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh keterangan ahli sebagai alat bukti dan bagaimana kedudukan Keterangan Ahli sebagai salah satu alat bukti dalam KUHAP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHAP belum mengatur secara cukup memadai mengenai keterangan ahli sebagai alat bukti yaitu pengaturan keterangan ahli dalam KUHAP masih terlalu singkat dan terbatas cakupannya. 2. Kedudukan pembuktian keterangan ahli bukanlah sebagai bukti yang sempurna melainkan sebagai bukti bebas (vrij bewijs). Hakim  tidak terikat atau tidak wajib untuk tunduk pada apa yang dikemukakan dalam keterangan ahli. Ini sesuai dengan sistem pembuktian negatief-wettelijk yang dianut dalam Pasal183 KUHAP yang mengharuskan adanya keyakinan hakim berdasarkan alat-alat bukti yang sah.ÂKata kunci: keterangan ahli; pembuktian; acara pidana;