KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN ATAS ADANYA TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Shendy S. Kamagi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh keterangan ahli sebagai alat bukti dan bagaimana kedudukan Keterangan Ahli sebagai salah satu alat bukti dalam KUHAP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHAP belum mengatur secara cukup memadai mengenai keterangan ahli sebagai alat bukti yaitu pengaturan keterangan ahli dalam KUHAP masih terlalu singkat dan terbatas cakupannya. 2. Kedudukan pembuktian keterangan ahli bukanlah sebagai bukti yang sempurna melainkan sebagai bukti  bebas (vrij bewijs).  Hakim  tidak  terikat  atau  tidak wajib untuk tunduk pada apa yang dikemukakan dalam keterangan ahli.  Ini sesuai dengan sistem pembuktian negatief-wettelijk yang dianut dalam Pasal183 KUHAP yang mengharuskan  adanya keyakinan hakim berdasarkan alat-alat bukti yang sah. 

Kata kunci: keterangan ahli; pembuktian; acara pidana;

Author Biography

Shendy S. Kamagi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-15

Issue

Section

Articles