PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI BERDASARKAN KUHAP DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 34/PUU-XI/2013
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana PK berdasarkan KUHAP dan bagaimana pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Syarat pengajuan permohonan kembali perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah syarat formil. Syarat formil yakni adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menurut pemidanaan yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya kepada panitera pengadilan yang memutus perkara tersebut. Pengajuan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja. 2. Pengajuan permohonan kembali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013, pengajuan permohonan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali apabila terdapat atau ditemukan keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung maka hasilnya akan berupa putusan bebas atau dijatuhi pidana yang lebih ringan.
Kata kunci: Pengajuan Permohonan, Peninjauan Kembali, KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.Â