PERANAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa fungsi barang bukti dalam perkara pidana dan bagaimana status barang bukti setelah adanya keputusan Hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Barang bukti itu sangat penting arti dan perananya dalam mendukung upaya bukti dalam persidangan, sekaligus memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa, serta dapat membentuk dan menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa. Itulah sebabnya Jaksa Penuntut Umum semaksimal mungkin harus mengupayakan/menghadapkan barang bukti selengkap-lengkapnya di sidang pengadilan. Barang bukti itu sangat penting bagi Hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang sedang ia tangani atau periksa. Barang bukti dan alat bukti merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. 2. Status barang bukti setelah adanya putusan Hakim, secara garis besar dapat dilihat dalam Pasal 39 KUHAP, 1) Barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas, 2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja, atau karena pelanggaran, dapat juga dirampas seperti diatas, tetapi hanya dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang; 3) Perampasan dapat juga dilakukan terhadap orang yang bersalah yang oleh Hakim diserahkan kepada Pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Kata kunci: Peranan Barang Bukti, Perkara Pidana