TINDAK PIDANA KEJAHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana kejahatan menurut ketentuan-ketentuan hukum mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan untuk mengetahui pemberlakuan sanksi atas tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Tindak pidana kejahatan menurut ketentuan-ketentuan hukum mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, seperti: menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri yang dilakukan oleh orang perseorangan; menempatkan TKI tanpa izin; menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai‑nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan; mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI; mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain; melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan; menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja; menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi; menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen; menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi; memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan; 2) Pemberlakuan sanksi atas tindak pidana kejahatan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan.
Kata kunci: Tindak Pidana Kejahatan, Penempatan dan Perlindungan,Tenaga Kerja Indonesia, Â di Luar Negeri