SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK (REVERSAL BURDEN OF PROOF) DELIK GRATIFIKASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat penerapan sistam pembuktian terbalik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dan bagaimana ketentuan tentang sistem pembuktian terbalik Tindak Pidana Gratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan Sistem Pembuktian Terbalik dalam delik gratifikasi sangat memberi makna dalam penegakan hukum, karena sistem pembuktian biasa dirasakan tidak efektif dan sangat memberatkan aparatur penyidik, khususnya jaksa penuntut umum yang harus membuktikan kesalahan terdakwa. 2. Pembalikan beban pembuktian diatur dalam pasal 12 B ayat (1) huruf a, pasal 12 B, membedakan antara dua sistem yaitu dalam pasal 12 B ayat (1) huruf a, menerapkan sistem pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian, maksudnya beban pembuktian sepenuhnya berada dipihak terdakwa, untuk membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.  Hal ini dapat dilihat juga pada penjelasan UU 20/2001 yang menyatakan bahwa pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana baru tentang gratifikasi.
Kata kunci: Sistem Pembuktian Terbalik, Delik Gratifikasi.