KAJIAN YURIDIS TENTANG ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK SULAWESI UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah anak pidana di LPKA Sulawesi Utara sudah mendapat hak-haknya sebagai mana diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimanakah peran Pemerintah dalam Pembinaan anak yang berada di LPKA di Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian sosiologis normative, disimpulkan: 1. Pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak belum sepenuhnya di lakukan oleh Pihak LPKA tomohon di antaranya pemenuhan Pemisahan dari orang dewasa dan pemberian layanan kesehatan. Pemenuhan hak-hak anak pidana sangat penting di lakukan oleh pihak LPKA dan pemerintah daerah khususnya untuk kemajuan kesejahteraan anak di LPKA Tomohon. Peneliti menemukan beberapa hal diantaranya pemenuhan hak-hak anak di LPKA Tomohon belum terlaksana dengan baik di antaranya masih ada warga binaan yang sudah melebihi batas umur yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yaitu anak yang berada di LPKA berumur 18 tahun kebawah dan pelayanan ksehatan belum efektif dilaksanakan oleh pihak LPKA di karenakan Klinik kesehatan belum ada. 2.  Peran pemerintah derah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Pemerintah daerah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
Kata kunci:Â Kajian yuridis, anak, pidana, lembaga pembinaan khusus anak