ABORSI DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang aborsi dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan tindakan aborsi secara legal maupun ilegal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan aborsi terkait hal pelaksanaan pengguguran tanpa indikasi medis untuk kesehatan ibu dalam sistem hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 299, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348 dan Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana juga telah diundangkannya dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang juga mengaturan tindak pidana aborsi yang terdapat dalam Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Syarat dan ketentuan yang lebih jelas tentang pelaksanaan aborsi yang diizinkan termuat dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Penerapan tindakan aborsi secara ilegal di Indonesia yang dilakukan secara tidak diizinkan seperti menggugurkan/mematikan kandungannya dengan sengaja maupun dibantu dengan orang lain akan dikenakan sanksi secara tegas dan melarang tindakan aborsi atau praktik aborsi dilakukan, dan untuk tindakan legal Aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dapat dilakukan namun memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan hanya untuk alasan medis dan korban perkosaan. Tindakan aborsi yang dilegalkan yaitu perempuan yang hamil dengan kedaruratan medis dan perempuan yang hamil akibat perkosaan.
Kata kunci: Â Aborsi, Penerapan Hukum Pidana, Di Indonesia