Return to Article Details
PEMAKAIAN PERBUATAN LAIN MAUPUN PERLAKUAN YANG TAK MENYENANGKAN DALAM PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KUHP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PUU-XI/2013)
Download
Download PDF