PEMAKAIAN PERBUATAN LAIN MAUPUN PERLAKUAN YANG TAK MENYENANGKAN DALAM PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KUHP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PUU-XI/2013)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan memakai perbuatan lain maupun perlakuan Yang Tak Menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terhadap rumusan “Perbuatan lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan†dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang “Memakai perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan†dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, bunyi dari pasal tersebut telah memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan. Ketidakjelasan frasa “Memakai perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan†dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dapat menggangu kebebasan atau hak orang lain. 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terhadap rumusan “Perbuatan lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan†dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu putusan ini telah menghilangkan kekuatan mengikat unsur tersebut; yang segi positifnya, yaitu: 1) Secara teoretis memperkuat kedudukan ilmiah dari sistem hukum pidana di mana seharusnya tidak boleh ada pertentangan antara asas-asas dan norma-norma hukum di dalamnya, yaitu norma-norma dalam pasal-pasal KUHP tidak boleh bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas legalitas, khususnya aspek lex certa, dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, dan 2) Secara praktis telah lebih memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik lagi terhadap hak asasi manusia tersangka/terdakwa.
Kata kunci: Pemakaian Perbuatan Lain, Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Â Sistem Hukum Pidana Indonesia.