KAJIAN ATAS PERKEMBANGAN PENGATURAN ALAT BUKTI DI LUAR KUHAP
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana menurut KUHAP dan bagaimanakah perkembangan pengaturan mengenai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan khusus di Indonesia, dimana dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpulkan   bahwa : 1. Perkembangan peradaban masyarakat baik akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan  teknologi, kejahatan serta modus operandinya, telah mendorong lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan hukum pidana khusus di luar KUHP sekaligus pengaturan terhadap  alat bukti pada hukum acara pidana di luar KUHAP. Perkembangan alat bukti pada pembuktian tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan hukum pidana khusus di luar KUHP dan KUHAP telah mengakomodasi dan mendukung upaya penegakkan hukum di Indonesia, walaupun masih tersebar dalam undang-undang khusus tapi telah mengikat bagi pembuktian tindak pidana khusus yang mengatur hukum pidana materiil maupun hukum pidana formilnya.
Kata kunci:Â hukum pidana khusus, alat bukti