PEMERIKSAAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA RUPIAH OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG UANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana rupiah dan pemeriksaan alat bukti tindak pidana rupiah oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana rupiah menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, meliputi: alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; dan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yaitu: barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya; 2) Pemeriksaan Alat Bukti Tindak Pidana Rupiah Oleh Penyidik Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yaitu penyidik berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Untuk kepentingan penyidikan Penyidik dapat menyita alat bukti dari pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik. Dalam hal ditemukan terdapat hubungan antara data elektronik dan perkara yang sedang diperiksa, data elektronik sebagaimana dimaksud dilampirkan pada berkas perkara.
Kata kunci: Pemeriksaan Alat Bukti, Tindak Pidana Rupiah, Penyidik, Tentang Uang