KAJIAN YURIDIS TENTANG UPAYA PEMBERANTASAN PERDAGANGAN PEREMPUAN
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perdagangan perempuan di Indonesia dan bagaimanakah upaya pemberantasan perdagangan perempuan menurut perspektif hukum pidana di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perdagangan perempuan merupakan bentuk kejahatan terutama terhadap kehormatan mental maupun fisik yang akan dideritanya selama hidup, yang merupakan pelanggaran tidak saja terhadap hak azasi manusia secara hukum, tetapi juga terhadap pelanggaran norma-norma sosial dan budaya bangsa. Perdagangan perempuan yang dilakukan dengan tujuan dijadikan pemuasan seksual dan pekerjaan yang tidak manusiawi seperti kerja paksa, perbudakan dan pengambilan organ tubuh, merupakan kejahatan terhadap kehormatan dan eksploitasi serta perbudakan. 2. Sejumlah upaya harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya perdagangan perempuan misalnya : pemberlakuan ketentuan hukum yang memberi perlindungan khusus terhadap perempuan yang menjadi korban. Pembentukan lembaga yang berskala nasional sudah sangat mendesak untuk diadakan, dalam rangka menampung kaum perempuan yang menjadi korban tindakan semacam ini, mengingat viktimisasi yang terjadi di Indonesia pada beberapa tahun terakhir ini sudah sangat memprihatinkan.
Kata kunci: perdagangan perempuan; perempuan;