PENERAPAN TINDAK PIDANA DALAM UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan tindak pidana dalam upaya pengelolaan lingkungan perspektif penegakan hukum lingkungan dan bagaimana konseptual upaya pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan perspektif penegakan hukum lingkungan di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan tindak pidana dalam penegakan hukum lingkungan harus dipertimbangkan aspek elemen materilnya dan pada elemen formalnya tidak harus menunggu pembuktian akibat yang terjadi. Penerapan sanksi pidana dalam penegakan hukum lingkungan tidak menutup kemungkinan ditambah hukuman denda; di samping sanksi pidana terdapat sanksi administrasi dan sanksi perdata yang dapat diterapkan dalam penegakan hukum lingkungan pertanggungjawaban dalam tindak pidana lingkungan dapat diberikan bagi pelakunya (person/pribadi; badan hukum, yayasan, komunitas, korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP). Penyelesaian sengketa lingkungan dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 96 dan pada Bab XV dalam ketentuan pidana Pasal 97 sampai dengan Pasal 126 UU No. 32 Tahun 2009 merupakan kejahatan. 2. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bersifat spesifik sesuai kegiatan dan dampak yang terjadi/ditimbulkan. Jelaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan hukum. Tanpa penegakan hukum yang baik, hukum hanya merupakan catatan-catatan yang tidak berarti. Penegakan hukum merupakan upaya untuk menjamin ketertiban masyarakat, karena penegakan hukum merupakan upaya agar hukum dapat ditaati oleh masyarakat.
Kata kunci: lingkungan; tindak pidana;