PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN DAN SAKSI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM POSITIF
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban dan saksi korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah budaya patriarkhat (dominasi laki-laki) yang menempatkan perempuan sebagai subordinasi laki-laki. Laki-laki merasa dirinya adalah lebih kuat dibandingkan perempuan dan ada toleransi penggunaan kekuatan oleh laki-laki. Selain itu terdapat faktor-faktor pendorong, yang berbeda-beda menurut kasus demi kasus, yaitu terutama penghasilan yang rendah, tumbuh dalam keluarga yang penuh kekerasan, penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan, pengangguran, problema seksual, pertengkaran tentang anak, istri ingin sekolah lagi atau bekerja, kehamilan serta adanya gangguan kepribadian yang bersifat antisosial. 2. Perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur terlebih dahulu dalam KUHP khusus mengenai kejahatan kekerasan berupa penganiayaan, dan kekerasan seksual seperti pencabulan, perkosaan, perzinahan dan merusak kesusilaan di depan umum yang kemudian diatur secara khusus dalam UU No 23 Tahun 2004 khususnya Pasal 16 sampai dengan Pasal 38.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban Dan Saksi Korban Kekerasan, Rumah Tangga, Hukum Positif