KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alat bukti elektronik di Indonesia yang menentukan keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian hukum pidana dan bagaimana pengecualian terhadap keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan alat bukti elektronik di Indonesia yang menentukan keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian hukum pidana, yaitu dalam KUHAP belum diterima adanya alat bukti eletronik, tetapi alat bukti elektronik dapat diperlakukan sbagai barang buktu (corpus delicti), sedangkan dalam beberapa undang-undang tindak pidana khusus, alat bukti elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah walaupun masih ada perbedaan dalam merumuskan alat bukti elektronik tersebut dalam beberapa undang-undang yang bersangkutan. 2. Pengecualian terhadap keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia yaitu apabila alat bukrti elektronik tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, antara lain diperoleh bukan oleh atau atas perintah penegak hukum.
Kata kunci: Keabsahan, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Hukum Pidana.