TINDAK PIDANA PENIPUAN,MANIPULASI PASAR, PERDAGANGAN ORANG DALAM, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat dan peran Pasar Modal bagi perekonomian suatu Negara dan bagaimana tindak pidana penipuan, manipulasi pasar dan Perdagangan orang dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Salah satu ciri-ciri negara industri maju maupun negara industri baru adalah adanya pasar modal yang tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kita bisa mengetahui kondisi perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. IHSG juga dapat mencerminkan kondisi perekonomian suatu negara. Merosotnya IHSG secara tajam mengindikasikan sebuah negara sedang mengalami krisis ekonomi. Pasar modal juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk mengundang masuknya investor asing dan dana-dana asing guna membantu kemajuan perekonomian negara. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam. Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta untuk menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung secara jujur dan sehat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama.
Kata kunci: Tindak Pidana; Penipuan; Manipulasi Pasar; Perdagangan Orang Dalam