DELIK TIDAK MEMENUHI PELAKSANAAN KEWAJIBAN SEBAGAI SAKSI, AHLI ATAU JURU BAHASA MENURUT PASAL 224 DAN PASAL 522 KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP dan bagaimana hubungan antara Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP dalam penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban sebagai saksi, ahli atau juru bahasa dalam Pasal 244 KUHP menekankan pada sifat sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya sebagai saksi, ahli atau juru bahasa; sedangkan pengaturan dalam Pasal 522 KUHP sudah merupakan pelanggaran jika orang yang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum. Pasal 224 hanya mengancamkan pidana penjara maksimum 9 bulan dalam perkara pidana dan penjara maksimum 6 bulan dalam perkara lain; sedangkan Pasal 522 KUHP hanya mengancamkan denda maksimum Rp900.000,00 (sembilan ratus sribu rupiah). 2. Hubungan antara Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP dalam penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu paling tepat jika disusun dalam bentuk dakwaan subside, yaitu Pasal 224 ditempatkan sebagai dakwaan primer sedangkan Pasal 522 ditempatkan sebagai dakwaan subside.
Kata kunci: Tidak Memenuhi Kewajiban,  Sebagai Keterangan Ahli, Juru Bahasa