ASAS CULPA IN CAUSA (PENYEBAB KESALAHAN) SEBAGAI PENGECUALIAN TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas Culpa in Causa dalam pembelaan terpaksa (noorweer) dan bagaimana peran asas Culpa in Causa dalam hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penerapan asas culpa in causa dalam pembelaan terpaksa berkenaan dengan unsur “pembelaan harus terpaksa†dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, di mana jika suatu serangan justru ditimbulkan oleh ulah atau provokasi orang itu sendiri yang menyebabkan orang lain menyerangnya, maka pembelaan diri yang dilakukannya itu sebenarnya bukan merupakan pembelaan yang bersifat terpaksa. 2. Peran asas Culpa in Causa dalam hukum pidana Indonesia merupakan sesuatu yang pada dasarnya dapat diterima karena seseorang seharusnya tidak berhak memperoleh manfaat dari kesalahan diri sendiri, sehingga berkurangnya kesadaran karena kesalahan diri akibat minuman beralkohol, penggunaan obat terlarang (narkotika dan psikotropika) ataupun ulah/provokasi yang memancing serangan, tidak boleh dimanfaatkan sebagai suatu alasan penghapus pidana.
Kata kunci: Asas, Culpa In Causa (Penyebab Kesalahan), Pengecualian, Pembelaan Terpaksa.